Home » Announcement » Pembuatan Surat Izin Penelitian Melalui Staf MPBI

Pembuatan Surat Izin Penelitian Melalui Staf MPBI

Setelah menyelesaikan Seminar Proposal,  berarti Tesis mahasiswa tersebut sudah dinyatakan acceptable dan bisa dilanjutkan untuk tahapan selanjutnya. Mahasiswa bisa memperbaiki/menambahkan saran-saran pembimbing 1, pembingbing 2 dan pembahas untuk kelengkapan isi Tesis mereka.

Setelah perbaikan Tesis selesai dilakukan, Mahasiswa bisa segera melaksanakan penelitian di tempat pilihannya. Fakultas bisa membantu memberikan Surat Izin Penelitian mahasiswa tersebut sebagai kelengkapan prosedural penelitian mereka.

Sebelumnya, Mahasiswa MPBI mengurus Surat Izin Penelitian sendiri ke dekanat melalui staf dekanat. Sekarang terdapat perubahan, di mana staf MPBI akan membantu mengurus Surat Izin Penelitian tersebut demi mewujudkan motto kerja pegawai FKIP yaitu “We Provide Excellent Service” .  Dimana surat izin tersebut diusahakan sudah jadi maksimal dalam 3 hari saja demi kelancaran kebutuhan mahasiswa FKIP.

Sebelumnya, Mahasiswa yang akan mengajukan Surat Izin Penelitian disyaratkan sudah memiliki Approval Paper hasil perbaikan dari seminar proposalnya. Sekarang, untuk mengajukan Surat Izin Penelitian ditambahkan dengan mengisi blanko Surat Permohonan Penelitian sebagai surat pengantar untuk mendapatkan Surat Izin Penelitian. Form-form surat tersebut di atas dapat didowload di website ini pada menu “Download”.  Setelah itu isi data pada Form Surat Izin Penelitian (diketik) dan print Foorm Surat Permohonan Penelitian, diisi tulis tangan, kemudian serahkan pada staf MPBI. Berikut tampilan Surat Permohonan Penelitian tersebut (Bisa diunggah di menu “Download”) :

Jpeg


Leave a comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *